Kaidah umum cara shalat bagi orang tidak mampu
Ibu hamil termasuk golongan yang tidak mampu. Maka mereka termasuk dalam kaidah ini cara shalat orang yang tidak mampu secara umum. Sebagaimana dalam hadits.
Ini adalah kemudahan dari Allah Ta’ala, karena memang kita diperintahkan agar bertakwa semampunya dan Allah tidak membebankan melebihi kemampuan hamba-Nya.
Allah Ta’ala berfirman,
Allah Ta’ala berfirman,
Ibu Hamil bisa shalat di kursi
Jika ibu hamil besar tidak bisa shalat di atas kursi atau duduk di lantai, akan tetapi duduk di lantai lebih baik karena sunnahnya adalah shalat duduk bersila di lantai jika mampu.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
Beliau juga menegaskan,
Bisa berisyarat ketika rukuk dan sujud
Jika mampu berdiri maka hendaknya berisyarat (lebih bungkuk sedikit) jika tidak mampu rukuk dan sujud. Dan ia tetap harus shalat dalam keadaan berdiri. Kemudian jika ia mampu duduk, ia duduk dan berisyarat ketika sujud.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,
“Barang siapa yang mampu berdiri dan tidak mampu sujud atau rukuk, maka tidaklah gugur kewajiban berdiri. Ia tetap shalat berdiri dan berisyarat ketika rukuk (dalam keadaan berdiri) kemudian duduk dan berisyarat untuk sujud. Ia jadikan sujudnya lebih rendah daripada ruku’nya. Jika tidak mampu sujud saja maka ia rukuk dan berisyarat ketika sujud.
Kapanpun seorang sakit ketika shalatnya tidak mampu berdiri, duduk, ruku’ dan sujud maka ia berpaling darinya (tidak dilakukan).”
Alhamdulillah, banyak mengambl faidah dari http://islamqa.info/ar/ref/36738
Tidak ada komentar:
Posting Komentar